By Foundation of Prof. Dr. Andrik Purwasito, DEA

Etika Jurnalistik Penyiaran dalam era Kapitalisme

Oleh: Andrik Purwasito

Apakah etika?

Etika dalam bidang filsafat dikenal sebagai bidang moral. Ia berbicara tentang refleksi berbagai pendapat, norma-norma, istilah-istilah moral. Sehingga, etika adalah pedoman atau kaidah yang dipergunakan oleh suatu komunitas tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan kehidupannya.

Dalam perspektif global etika yang dibutuhkan dunia adalah ilmu pengetahuan dengan kebijaksanaan (wisdom), teknologi yang disertai kekuatan spiritual, industri yang dibarengi dengan ekologi dan demokrasi yang bermoral. Artinya, bahwa globalisasi membutuhkan baik secara politik, teknologi, ekonomi maupun peradaban etik dunia, yaitu konsesus dasar yang terkait dengan nilai-nilai yang mengikat, standar yang tidak dapat diganggu gugat  dan sikap-sikap personal.

 

Apakah Etika Jurnalistik?

Pedoman atau kaidah yang mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kerja jurnalistik (proses pencarian, produksi sampai publikasi). Kerja jurnalistik haruslah selalu menemukan jawaban atas pertanyaan:

  1. Bagaimana seharusnya media membawa diri dalam pekerjaan jurnalistik ini.
  2. Bagaimana seharusnya media bersikap dan tindakan apa yang harus dilakukan dan dikembangkan oleh media sehingga media berhasil (tuntutan kewajiban mutlak) mengemban fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dan pemersatu bangsa.

Apakah Penyiaran?

Yang dimaksud penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisl di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui taudara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Penyiaran yang dimaksud dalam undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah televisi dan radio. Terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan.

 

Etika Jurnalistik Penyiaran?

            Pertanyaan ini kiranya dapat dijawab dalam dua perspektif:

Perspekstif pertama adalah sebagai Pedoman profesional (kode etik jurnalistik) yaitu kaidah kerja bagi jurnalis pada media televisi dan radio. Perspektif kedua, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang penyiaran bahwa pedoman etik dan praktek penyiaran, meliputi kewajiban-kewajiban dan larangan bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan usaha penyiaran yang dikenal luas dengan istilah P3/SPS (Pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran).

Dasar penetapan P3/SPS adalah sebagai berikut:

            Bahwa dasar ditetapkannya P3/SPS adalah nilai-niai agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar profesi dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta perundang-undangan yang berlaku.

           

Etika Jurnalistik Penyiaran dapat dilihat dari apa?

Etika jurnalistik penyiaran dapat dilihat dari :

1. Tujuannya :

Tujuan P3 adalah untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian dan asas kebebasan dan tanggung jawab.

            Tujuan SPS adalah :

  1. Memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
  2. Mengatur program-program isi siaran dari lembaga penyiaran, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
  3. Mengatur program dan isi siaran yang dibuat oleh lembaga penyiaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

2. Fungsinya

            Standar Program Siaran berfungsi untuk mengatur lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi-fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dan pemersatu bangsa.

3. Arahnya

            Arah P3/SPS sesuai dengan arah penyiaran nasional yaitu : a. Lembaga penyiaran taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, b. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan NKRI, c lembaga penyiaran menjujung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural, d lembaga penyiaran menjunjung tinggi HAM, e. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, f. Lembaga penyiarann melindungi kehidupan anak-anak, remaja dan kaum perempuan, g. Lembaga penyiaran melindungi kaum marginal, h. Lembaga penyiaran melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan dan i. Lembaga penyiaran menumbuhkan demokratisasi.

4. Isi Siarannya

            P3 merupakan landasan utama untuk menyusun isi siaran, yang berkaitan erat dengan : a). penghormatan terhadap nilai-nilai agama, norma kesopanan dan kesusilaan, c). Perlindungan anak-anak, remaja dan perempuan, d). Pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme, e). Penggolongan program menurut usia khalayak, f). Rasa hormat terhadap hak pribadi. g). penyiaran program dalam bahasa asing, h). Ketepatan dan kenetralan program berita, i) siaran langsung dan siaran iklan.

            Selain itu lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan isi siaran yang merendahkan suku, agama, ras dan antar golongan.

5 Prinsip Jurnalistik

            P3/SPS memuat tentang prinsip Jurnalistik, Bab XII pasal 15 untuk P3 dan Bab X pasal 39 untuk SPS yang isinya sama yaitu:

  1. Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi program faktual wajib mengindahkan prinsip jurnalistik, yaitu akurat, adil, berimbang, ketidakberpihakan, tidak beretikad buruk, tidak mencampuradukkan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik dan yang berlaku.

Ada apa era kapitalisme?

            Mengapa dengan kapitalisme? Secara sederhana kapitalisme selalu berhubungan dengan “upaya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk akumulasi modal.” Secara sederhana, era kapitalisme dianggap sebuah era yang penuh kompetisi dengan asumsi yang “besar dan kuat mereka yang menang, sedangkan yang lemah makin lama makin tersingkirkan dan jatuh pailit.”

            Anggapa tersebut menjadikan buah opini yang negatif terhadap niat baik media penyiaran untuk menjalankan fungsinya. Opini tersebut antara lain menyebutkan bahwa  media penyiaran berusaha meningkatkan profit (mengeruk keuntungan) tanpa memperhatikan efek negatif yang ditimbulkannya.

            Dilematis ini : antara idealisme dan bisnis, terus berlangsung dan menjadi tantangan bagi owner (jajaran lembaga penyiaran) untuk menjalankan bisnis tanpa mengabaikan idealisme.

            UU Penyiaran no 32 memberikan solusi (jalan keluar) terhadap ambiguitas tersebut dengan jalan mendemokratisasikan penyiaran yang bersifat desentralistik, dengan prinsip diversity of content dan diversity of ownership, serta semangat lokalisme.           

            Bagaimana praktek dan implementasi undang-undang penyiaran no 32/2002 adalah seperti apa yang kita lihat sekarang.

____________________

Lulusan Ecole des Etudes en Science Sociales Paris (1992), Ketua Jaringan Nasional Pemantau Media dan staf pengajar FISIP UNS, Surakarta.

Frans Magnis- Suseno, Etika Jawa, PT Gramdia, Jakarta, 1996, p. 6

Hans Kung dan Karl Josef Kuschel, Etik Global, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, p. xvi dan xxxi

Standar Program Siaran, pasal 4, Peraturan KPI no. 02, tahun 2007  tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

Undang-Undang RI No, 32 tahun 2002, tenang Penyiaran, soal Ketentuan Umum

3 responses

  1. rizki venti nia

    Terima kasih, tulisannya menarik
    saya ingin bertanya apakah kode etik penyiaran indonesia itu mengadopsi dari kode etik penyiaran internasional??

    11/03/2015 at 09:55

    • Ya, betul sekali. Seperti kode etik dari Inggris, Jepang, Australia, Prancis dan Amerika Serikat.
      Terima kasih

      01/06/2017 at 03:46

  2. You must spent a lot of time writing posts on your site, you can save a lot of time, just type in gogle:
    treoughan’s rewriter

    01/02/2015 at 07:31

Leave a reply to Trisha Cancel reply